Brilio.net - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali mencuri perhatian publik setelah kabar keretakan hubungan mereka beredar luas. Isu perceraian pasangan ini ramai dibicarakan usai Sabrina menghapus nama Mrs Corbuzier dari media sosialnya. Situasi itu memicu spekulasi hingga akhirnya Deddy turun langsung memberikan klarifikasi.
Melalui unggahan reels terbarunya, Deddy akhirnya menyinggung berbagai gosip yang menimpa rumah tangganya. Ia menegaskan sudah waktunya untuk berbicara langsung agar publik tidak terus dibingungkan isu yang beredar.
Reaksi Deddy juga memperlihatkan kekesalannya terhadap sikap sejumlah pihak yang ikut mengomentari rumah tangganya. Ia tidak ambil pusing dengan anggapan miring yang dilontarkan publik karena merasa hanya dirinya yang mengetahui kebenaran.
"Ini udah saat yang tepat untuk gue bicara akhirnya tentang isu dan gosip perceraian yang udah ke mana-mana. Gue nggak peduli orang mau nilai gue, ngejudge gue, beritanya keluar dibilang pelit kek, gue nggak peduli," kata Deddy Corbuzier dalam unggahan reels terbarunya, dikutip brilio.net pada Sabtu (4/10).
foto: Instagram/@mastercorbuzier
Menurut Deddy, segala cibiran yang ditujukan kepadanya tidak menjadi masalah besar. Ia bahkan menyebut tidak ambil pusing meski dirinya dijuluki dengan istilah atau sebutan negatif, Deddy memilih untuk mengabaikannya.
"Dibilang lavender nggak peduli, dibilang gila pun gue nggak peduli. Yang tahu gue kan cuma gue sendiri, ya oke?" ucapnya.
Setelah itu, Deddy menyoroti satu hal yang menurutnya lebih penting dibandingkan gosip pribadi. Ia mempermasalahkan langkah pengadilan agama yang dianggap ikut memberi celah isu berkembang semakin liar.
"Yang gue masalahin adalah satu hal, yaitu media ke pengadilan agama. Ada ibu-ibu humas pengadilam agama Jakarta Selatan bisa ngomong 'berkasnya belum ada', belum ada itu gimana maksudnya? Emang nggak ada!" Ujar Deddy.
Deddy kemudian menyinggung aturan mengenai kerahasiaan data pribadi dalam kasus perceraian. Menurutnya, pengadilan tidak semestinya menyebarkan informasi detail pihak terkait perkara yang bersifat tertutup.
"Dalam masalah perceraian, pengadilan tidak boleh menyebarkan detail pribadi para pihak (nama lengkap, alamat, dan data sensitif) dalam perkara yang bersifat tertutup, maupun memberi info pada orang lain maupun media," tulis Deddy dalam captionnya.
foto: Instagram/@mastercorbuzier
Deddy juga menegaskan bahwa publikasi putusan perceraian memang terbuka, tetapi identitas biasanya tidak diungkap secara jelas. Deddy mencontohkan bahwa publikasi putusan biasanya hanya menggunakan inisial untuk menjaga kerahasiaan.
"Putusan perceraian memang terbuka untuk umum, tapi biasanya identitas pihak (khususnya dalam publikasi putusan di website Mahkamah Agung) disamarkan dengan inisial, misalnya 'Penggugat: A binti B' atau hanya inisial huruf," imbuhnya.
Unggahan tersebut langsung menuai beragam komentar dari warganet. Ada yang mendukung klarifikasi Deddy, tetapi tak sedikit juga yang meluruskan bahwa pernyataannya soal pengadilan perlu dipahami lebih tepat karena humas hanya menjelaskan belum adanya berkas masuk, bukan menyebarkan data pribadi.
"Gak ada yg salah deh, ibu itu hanya menjawab normatif karena mungkin beliau humas, karena humas wajib melayani setiap pertanyaan sebatas tidak mengenai materi pokok perkara yg bersifat wajib dirahasiakan atau tertutup unt umum," kata @mp.sofyan.
"Harusnya jawabannya 'maaf semua data-data masuk/keluar pengajuan persidangan, ataupun ada tidaknya laporan/pengajuan semuanya bersifat rahasia. Maka jika mau mencari informasi sebaiknya langsung ditanyakan ke yg bersangkutan'," kata @reza_bachdar.
"Maaf Om Ded @mastercorbuzier 🙏 Pasal 80 ayat 1 berbunyi 'Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan'. Jadi mengenai pendaftaran gugatan belum termasuk proses pemeriksaan. Yang bersifat tertutup itu adalah proses pemeriksaan (prasidang dan proses persidangan) karena alasan gugatan dan pembuktian dll bersifat pribadi dan bukan konsumsi publik. Untuk nomor perkara dan nama penggugat serta tergugat tidak ada aturan hukum yg mengatur sifat tertutupnya. Itu sebabnya putusan bersifat terbuka. Tolong revisi kalau salah 🙏 @pa_jakartaselatan," kata @bendhutabarat.
Recommended By Editor
- Oh, begini caranya bikin si kecil minta sendiri sarapan pagi berbekal sereal bernutrisi nan lezat
- Sempat omeli anak-anak yang kritik soal MBG, Deddy Corbuzier kini minta maaf, akui terbawa emosi
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Nada Tarina akhirnya beberkan alasan berhenti balet, idap penyakit serius hingga harus jalani operasi
- Cukup 5 menit si kecil jadi suka sarapan cuma berbekal sereal? Ini ceritanya
- Kalina Octaranny dimodali Rp50 juta dari Azka untuk usaha es teler, Deddy Corbuzier ungkap rasa bangga
- Potret lawas 9 pesulap Tanah Air ini bikin syok, paras Limbad tampan dan kalem bak Michael Jackson
- Pernah chubby tampil di sitkom 'Ngelaba', begini 5 potret penampilan Deddy Corbuzier bareng Eko Patrio
- Kekayaan Deddy Corbuzier nyaris Rp1 Triliun, ini rinciannya



