Brilio.net - Kebahagiaan Boiyen usai resmi melepas masa lajang mendadak terselimuti kabar tak sedap. Euforia pernikahan tersebut terganggu setelah muncul persoalan hukum yang menyeret nama sang suami.

Rully Anggi Akbar kini harus berhadapan dengan somasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik karena muncul di saat usia pernikahan keduanya masih terbilang sangat muda.

Perkara ini mencuat setelah seorang investor berinisial RF mengaku mengalami kerugian besar. Modal tersebut ditanamkan pada usaha milik Rully Anggi Akbar bernama Sateman Indonesia.

Dugaan penipuan itu disampaikan secara terbuka oleh kuasa hukum RF, Santo Nababan. Penjelasan awal disampaikan untuk mengungkap kronologi kerja sama investasi yang dinilai bermasalah.

suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan © Instagram

suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan
© Instagram/@rullyanggiakbar

Menurut pemaparan kuasa hukum, kerja sama investasi bermula pada 5 Agustus 2023. Kontak awal disebut dilakukan langsung oleh Rully melalui pesan pribadi.

Komunikasi tersebut berlanjut dengan penawaran peluang investasi di bidang kuliner. Lokasi usaha yang ditawarkan berada di wilayah Sleman, Yogyakarta.

Upaya meyakinkan calon investor dilakukan dengan pengiriman proposal lengkap. Dokumen tersebut berisi rincian kerja sama dan skema keuntungan.

“Untuk meyakinkan calon investor, Rully disebut mengirimkan proposal investasi lengkap," jelasnya dikutip dalam konferensi pers yang diupload ulang oleh akun TikTok @michaelfor62, Rabu (24/12).

Skema pembagian keuntungan dalam proposal tersebut dinilai cukup menggiurkan. Porsi keuntungan disebut dibagi 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan © Instagram

suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan
© Instagram/@rullyanggiakbar

Proposal investasi juga memuat klaim pendapatan usaha dengan angka yang tergolong besar. Sateman Indonesia disebut mencatat omzet puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Dalam enam bulan terakhir, Sateman Indonesia disebut memiliki omzet antara Rp87,2 juta hingga Rp119 juta," terangnya.

Keyakinan investor semakin kuat setelah melihat paparan proposal dan komunikasi yang intens. Keputusan investasi akhirnya diambil setelah mempertimbangkan seluruh penjelasan yang diberikan.

“Berdasarkan proposal dan komunikasi yang cukup meyakinkan, klien kami akhirnya memutuskan untuk berinvestasi,” ujar Santo Nababan.

Perjalanan investasi tersebut awalnya berjalan sesuai kesepakatan. Bagi hasil sempat dibayarkan meski hanya berlangsung dalam waktu terbatas.

Masalah mulai muncul ketika pembayaran tidak lagi dilakukan secara rutin. Aliran bagi hasil disebut berhenti tanpa penjelasan yang jelas dari pihak pengelola.

“Setelah Agustus 2023, bagi hasil masih berjalan sekitar lima bulan. Terakhir diberikan Desember 2023, tetapi baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada lagi,” ungkap Santo.

Penelusuran pihak investor justru menemukan fakta lain di lapangan. Usaha Sateman Indonesia disebut masih beroperasi hingga saat ini.

Upaya komunikasi untuk meminta kejelasan diklaim tidak membuahkan hasil. Kondisi tersebut membuat investor merasa diabaikan tanpa adanya itikad penyelesaian.

suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan © Instagram

suami Boiyen terseret dugaan kasus penipuan
© Instagram/@rullyanggiakbar

Somasi resmi akhirnya dilayangkan sebagai langkah tegas. Tindakan tersebut disebut sebagai upaya terakhir sebelum membawa perkara ke jalur hukum.

“Yang bersangkutan terkesan menghindari tanggung jawab. Karena itu kami mengirimkan somasi agar ada kejelasan dan penyelesaian,” kata Santo.

Total dana investasi yang telah disetorkan klien RF mencapai angka yang tidak sedikit. Perjanjian awal menyebut kewajiban pembayaran rutin setiap bulan.

“Total dana yang telah disetorkan kliennya disebut mencapai Rp200 juta," terangnya.

Realisasi pembayaran dinilai jauh dari kesepakatan awal. Pembayaran rutin hanya diterima empat kali sehingga kerugian terus bertambah.

Akumulasi kerugian tersebut diklaim melampaui angka Rp300 juta. Kondisi itu memperkuat langkah hukum yang kini tengah disiapkan pihak investor.

Somasi tersebut juga memuat tuntutan pelunasan seluruh kewajiban finansial. Jalur hukum pidana dan perdata disebut siap ditempuh apabila tuntutan diabaikan.

“Kami akan menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegas Santo Nababan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Rully Anggi Akbar. Boiyen pun masih memilih bungkam terkait dugaan kasus hukum yang kini membayangi rumah tangga barunya.