Brilio.net - Ahmad Dhani kembali jadi sorotan usai mengungkap dokumen hukum terkait masa lalunya bersama mantan istri, Maia Estianty. Dalam unggahan video terbarunya, musisi sekaligus pentolan Dewa 19 ini menepis tudingan lama soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah diarahkan kepadanya.

Melalui kanal YouTube miliknya, Ahmad Dhani Dalam Berita, Dhani menampilkan dokumen resmi berupa Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian. Dia menyebut surat itu sebagai bukti bahwa tuduhan KDRT yang sempat menyeret namanya pada 2008 silam telah dinyatakan tidak cukup bukti.

Bukti tersebut ditunjukkan lewat sebuah video pada Jumat (4/7) yang menampilkan seorang pria sedang memegang dan membacakan isi SP3. Lewat video itu, Ahmad Dhani tampaknya ingin meluruskan narasi lama yang kembali mencuat ke permukaan terkait masa lalu rumah tangganya bersama Maia Estianty.

Dalam cuplikan video berdurasi beberapa menit tersebut, pria tersebut menunjukkan secarik dokumen yang disebut sebagai SP3 dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dokumen itu diyakini menjadi bukti formal bahwa proses penyelidikan terhadap Ahmad Dhani telah dihentikan secara hukum karena tidak ada cukup bukti.

Ahmad Dhani bantah lakukan KDRT © 2025 YouTube

foto: YouTube/AHMAD DHANI DALAM BERITA

"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi, ahli, pidana yang dipersangkakan tidak cukup bukti atau peristiwa bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan Demi Hukum, sehingga perlu mengeluarkan surat ketetapan ini," demikian bunyi SP3 tersebut.

Ahmad Dhani juga menyertakan bagian lain dari surat yang mempertegas bahwa namanya telah dibersihkan dari tuduhan tersebut sejak 2008. Dia tampaknya ingin menekankan bahwa sejak saat itu tidak ada lagi proses hukum yang berjalan terkait dugaan tersebut. Dia memperlihatkan penegasan dari isi surat tersebut yang mengungkapkan penghentian penyidikan secara resmi.

"Menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka DHANI AHMAD PRASETYO, terhitung tanggal 3 November 2008, karena tidak cukup bukti," tulisnya.

Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa penyidik telah memberi tahu semua pihak terkait penghentian perkara tersebut. Surat itu menyebut bahwa jika tersangka sempat ditahan, maka harus segera dibebaskan dan semua barang bukti harus dikembalikan.

Ahmad Dhani bantah lakukan KDRT © 2025 YouTube

foto: YouTube/AHMAD DHANI DALAM BERITA

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa proses penyidikan benar-benar telah ditutup sejak lebih dari satu dekade lalu.

"Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi serta pihak-pihak yang terkait. Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak," demikian suratnya.

Unggahan video ini seolah jadi respons Ahmad Dhani terhadap berbagai pernyataan Maia yang kembali mencuat di publik. Beberapa waktu sebelumnya, Dhani juga sempat menampilkan video kompilasi yang menuding Maia melakukan fitnah terhadap istrinya saat ini, Mulan Jameela.