Brilio.net - Sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan musisi Ari Bias terkait lagu "Bilang Saja" sempat menjadi sorotan industri musik Tanah Air. Perselisihan bermula dari tudingan penggunaan lagu tanpa izin yang dibawakan Agnez Mo di beberapa konser pada Mei 2023. Perkara ini bergulir hingga ke Mahkamah Agung, yang akhirnya mengubah hasil putusan di tingkat pertama.
Kasus ini awalnya dimenangkan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan vonis denda Rp1,5 miliar untuk Agnez Mo. Putusan tersebut memicu perdebatan luas di kalangan pelaku musik mengenai siapa yang bertanggung jawab atas izin lagu di konser. Perkembangan terbaru menunjukkan hasil berbeda setelah proses kasasi.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Agnez Mo pada Agustus 2025. Putusan tersebut membatalkan kewajiban membayar denda yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama. Hasil ini menjadi babak baru dalam perjalanan panjang perkara ini.
Berikut brilio.net himpun perjalanan perkara Agnez Mo & Ari Bias soal hak cipta 'Bilang Saja' dari berbagai sumber pada Kamis (14/8).
1. Awal tuduhan pelanggaran hak cipta.
foto: Instagram/@ari_bias
Persoalan bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga konser berturut-turut pada Mei 2023. Ari Bias, pencipta lagu tersebut, merasa tidak pernah memberi izin resmi untuk penampilan itu. Langkah awalnya adalah mengirimkan somasi agar masalah selesai secara damai.
Upaya negosiasi ternyata tidak membuahkan hasil. Ari Bias kemudian membawa perkara ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai jalur hukum resmi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Ari Bias menilai penggunaan lagu tanpa izin adalah bentuk pelanggaran hak cipta. Ia menggandeng kuasa hukum Minola Sebayang untuk memperkuat gugatannya.
2. Tiga konser yang jadi dasar gugatan.
foto: Instagram/@ari_bias
Ari Bias menyebut tiga konser sebagai dasar gugatan. Pertama di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, kemudian di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan terakhir di W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Menurut pihak penggugat, ketiga penampilan itu menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin resmi. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur izin penggunaan karya musik.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelaku pelanggaran. Ia menegaskan aturan tersebut berlaku meskipun penampilan dilakukan di acara live.
Sebelum mengucapkan pendapatnya, Minola lebih dulu menjabarkan posisi hukum penyanyi dalam konser. Menurutnya, undang-undang sudah jelas memuat kewajiban tersebut.
“Undang-Undang Hak Cipta menyatakan bahwa penyanyi yang membawakan lagu dalam konser bertanggung jawab untuk meminta izin dari pencipta lagu," katanya, dikutip dari Liputan6, Kamis (14/8).
3. Proses persidangan di tingkat pertama.
foto: Instagram/@agnezmo
Perkara kemudian memasuki proses sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah melakukan pelanggaran hak cipta.
Hakim menilai setiap penampilan lagu tanpa izin harus dikenai sanksi. Dalam kasus ini, Agnez Mo dijatuhi denda Rp500 juta untuk setiap konser.
Total denda yang harus dibayar mencapai Rp1,5 miliar, yang seluruhnya diberikan kepada Ari Bias sebagai pemilik hak cipta lagu "Bilang Saja". Putusan ini langsung menjadi topik hangat di kalangan musisi.
4. Perdebatan tanggung jawab perizinan.
foto: Instagram/@agnezmo
Putusan tersebut memicu diskusi di industri musik mengenai siapa yang seharusnya mengurus izin lagu untuk konser. Sebagian pihak menilai hal itu adalah tanggung jawab event organizer, bukan penyanyi.
Namun, pandangan lain menegaskan bahwa penyanyi juga memiliki kewajiban hukum. Perbedaan pendapat ini menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, terutama dalam konser berskala besar.
Situasi ini membuat kasus Agnez Mo dan Ari Bias tidak sekadar menjadi sengketa pribadi, tetapi juga membuka diskusi publik mengenai regulasi hak cipta.
5. Agnez Mo mempertimbangkan banding.
foto: Instagram/@ari_bias
Meski belum membuat pernyataan resmi setelah putusan, Agnez Mo disebut mempertimbangkan langkah banding. Informasi ini datang dari sumber dekat yang memahami situasi hukum tersebut.
Banding dianggap sebagai kesempatan untuk membela diri. Proses ini juga memberi peluang agar putusan di tingkat pertama dapat diubah.
Kemungkinan banding ini sempat menjadi spekulasi publik. Beberapa pengamat hukum musik menilai langkah tersebut cukup realistis melihat besarnya denda yang dijatuhkan.
6. Perkara berlanjut hingga kasasi.
foto: Instagram/@agnezmo
Proses hukum tidak berhenti di tingkat banding, tetapi berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diajukan pada 4 Juli 2025.
Kasasi dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai ketua majelis, bersama Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati sebagai anggota. Putusan dijatuhkan pada 11 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan Agnez Mo. Status perkara kemudian masuk tahap minutasi sebelum resmi berkekuatan hukum tetap.
7. Putusan kasasi membatalkan vonis denda.
foto: Instagram/@agnezmo
Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 membatalkan kewajiban Agnez Mo membayar denda Rp1,5 miliar. Hasil ini otomatis menggugurkan vonis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Ari Bias.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan "Kabul" atas permohonan kasasi Agnez Mo. Status perkara tercatat telah diputus pada 11 Agustus 2025 dan sedang dalam proses minutasi sebelum berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut berarti Agnez Mo tidak perlu membayar denda yang sebelumnya dijatuhkan.
Sebelum menyampaikan penegasan itu, Yanto terlebih dahulu memastikan status perkara di MA. Ia kemudian membenarkan pembatalan kewajiban pembayaran.
"Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar," kata Yanto, dikutip dari Antara, Kamis (14/8).
Recommended By Editor
- MA kabulkan kasasi, Agnez Mo batal bayar denda Rp1,5 M ke Ari Bias
- Penari latar Agnez Mo ini anak aktor ternama, intip 9 potret transformasinya kini jadi pro dancer
- Bukan cuma kata nenek, bidan juga setuju pentingnya jamu terstandar pasca persalinan
- Potret dulu dan kini 10 aktor yang jadi pasangan sinetron Agnez Mo, pesonanya nggak luntur
- Ada yang pernah jadi idol, intip potret lawas 11 musisi Indonesia go internasional
- Apa kabar bocah bareng Agnez Mo di iklan minuman perasa? Kini jalani profesi ini
- Anak SMP yang dulunya disebut kembaran Agnez Mo ini ternyata adik artis, intip 11 transformasinya








