Ashanty baru-baru ini menggelar konferensi pers di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, untuk mengklarifikasi tudingan penggelapan uang yang melibatkan mantan karyawannya. Dalam acara yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, istri Anang Hermansyah ini membeberkan kronologi kejadian dan latar belakang hubungan kerjanya dengan mantan karyawan tersebut.

Dalam penjelasannya, Ashanty merasa perlu untuk meluruskan berbagai narasi yang beredar, terutama tudingan bahwa dirinya merampas aset mantan karyawan. Dia mengungkapkan, meskipun proses hukum sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, banyak orang yang meminta agar dia berbicara mengenai masalah ini.

"Banyak yang minta bahwa, 'Bun, ngomonglah paling enggak permasalahannya.' Walaupun semua ini sudah aku serahkan ke legal saya dan pihak yang berwajib," ujarnya.

"Tapi pasti pengin dengar juga sebenarnya, karena bahasa yang kata-kata dirampas, bahasa merampas, bahasa-bahasa yang dikeluarkan, menurut aku, apakah mungkin dilakukan oleh saya?" lanjutnya. 

Hubungan Ashanty dengan mantan karyawannya terjalin cukup lama. Mereka pertama kali diperkenalkan melalui almarhum kakak ipar mantan karyawan yang juga pernah bekerja dengan Ashanty.

"Dulu aku lupa berapa tahun yang lalu, aku dikenalkan oleh almarhum kakak iparnya yang kerja sama saya. Almarhum kakak iparnya itu baik banget. Jadi pada saat minta tolong masukin si Mbak ini, aku tidak melihat background dia sekolahnya apa, lulusan apa," kenangnya.

Kepercayaan Ashanty kepada mantan karyawan itu terus tumbuh, hingga dia dipromosikan untuk mengurus bagian keuangan sekitar tahun 2021-2022. Namun, Ashanty menegaskan bahwa karyawan tersebut tidak pernah mengelola keuangan pribadinya.

"Dia enggak megang keuangan pribadi saya. Itu orangnya beda. Yang megang keuangan ke rumah saya juga beda," jelasnya.

Puncak masalah ini terjadi pada bulan Mei 2025, setelah Lebaran, ketika Ashanty menemukan kejanggalan pada salah satu rekening perusahaan. Uang sebesar Rp800 juta tiba-tiba lenyap, dan kejadian serupa terulang dua bulan kemudian dengan nominal Rp500 juta.

Kuasa hukum Ashanty, Mangata Todiny Allo, menyatakan bahwa laporan polisi telah dibuat di Polres Tangerang Selatan dan optimis proses hukum akan berjalan adil. "Kami yakin polisi akan segera menaikkan status atau mungkin menetapkan tersangka dari Saudari Ayu," pungkasnya.