Kepolisian Metro Jakarta Selatan baru-baru ini mengungkapkan kronologi kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka Vadel Badjideh. Korban dalam kasus ini adalah Lolly, seorang remaja yang terjebak dalam hubungan berbahaya dengan pria berusia 20 tahun tersebut.
Menurut AKP Citra Ayu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari ibu korban, Nikita Mirzani, pada Januari 2024. Dalam laporannya, ibu korban menjelaskan bahwa putrinya, LM, terpengaruh oleh bujuk rayu tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
BACA JUGA :
4 Fakta Vadel Badjideh jadi tersangka, dari kronologi hingga alat bukti
"Tersangka meyakinkan anak korban bahwa dia akan bertanggung jawab dan menikahinya, sehingga LM bersedia melakukan hubungan intim," ungkap Citra Ayu saat konferensi pers pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dampak dari Hubungan Tersebut
liputan6.com
BACA JUGA :
Bukannya menangis, begini reaksi Vadel Badjideh usai jadi tersangka kasus pencabulan
Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel, yang ingin menyembunyikan perbuatannya dari keluarganya. "Ibu korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan Vadel ke pihak kepolisian pada 12 September 2024," tambah Citra Ayu.
Barang Bukti yang Ditemukan
liputan6.com
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi, dan handphone milik saksi yang dapat mendukung kasus ini. "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban," jelas Citra Ayu.
Reaksi Nikita Mirzani
liputan6com
Nikita Mirzani, ibu dari korban, merasa bersyukur laporannya membuahkan hasil. Dalam sebuah pernyataan, ia mengungkapkan, "Malam Nisfu Syaban ini mungkin banyak yang berdoa, dan salah satunya adalah doa saya yang dikabulkan Tuhan." Ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan bagi para korban kekerasan seksual.