Brilio.net - Kasus dugaan keracunan makanan yang dialami ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap persoalan lain di balik distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya ketidaksesuaian antara waktu makanan matang, pelabelan, pengiriman, hingga saat makanan dikonsumsi.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, makanan dari SPPG Kalitengah disebut sudah matang sekitar pukul 05.00 WIB. Namun, pada label yang dilaporkan, waktu tersebut tercatat berbeda. Makanan kemudian dikirim ke lokasi penerima sekitar pukul 11.30–11.40 WIB dan baru disantap setelah pukul 12.00 WIB.

Rangkaian waktu tersebut menjadi perhatian BGN setelah melakukan penelusuran terhadap proses distribusi MBG di Ponpes Manbaul Hikam. Hingga 2 September 2026, sebanyak 566 orang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang didistribusikan dari SPPG Kalitengah.

BGN Temukan Masalah pada Pelabelan Ompreng

Kronologi keracunan MBG Sidoarjo versi BGN © 2026

Kronologi keracunan MBG Sidoarjo versi BGN
© 2026 /Instagram/@sudaru_sudaryono

Sudaryono mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan adalah label waktu makanan tidak dipasang pada setiap ompreng.

Menurut penelusuran BGN, ahli gizi dan kepala dapur SPPG hanya menggunakan satu label untuk mewakili sejumlah ompreng yang dikirim kepada penerima manfaat.

"Ternyata ahli gizi dan juga kepala dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim 400 itu labelnya satu," kata Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram sudaru_sudaryono pada Kamis (3/9/2026), sebagaimana dilansir brilio.net.

Dalam sistem distribusi makanan, informasi waktu menjadi penting karena berkaitan dengan batas konsumsi. Karena itu, Sudaryono kemudian meminta agar praktik satu label untuk banyak ompreng tidak lagi dilakukan.

Ia bahkan memberikan instruksi agar setiap wadah makanan memiliki informasi waktunya sendiri.

"Nah, maka mulai hari ini, saya perintahkan, saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya. Saya tidak mau tahu, 'Oh, ini Pak lagi di di pesen di (sensor)' enggak mau tahu. Setiap ompreng harus ada labelnya. Dan labelnya itu tidak perlu kau cetak kemudian kau asal, enggak bisa. Labelnya harus diisi dengan jam yang sesuai,” papar Sudaryono dalam sebuah zoom meeting.

Makanan Disebut Matang Pukul 05.00 WIB

Kronologi keracunan MBG Sidoarjo versi BGN © 2026

Kronologi keracunan MBG Sidoarjo versi BGN
© 2026 /Instagram/@sudaru_sudaryono

Persoalan berikutnya berkaitan dengan waktu makanan selesai dimasak.

Sudaryono menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan makanan sudah matang sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan ketentuan waktu konsumsi yang dijelaskan BGN, makanan tersebut semestinya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, informasi waktu pada label disebut berbeda.

"Penelusuran sementara, itu makanan mateng di jam 5, maka harusnya dikonsumsi sebelum jam 9. Namun, di labeling itu ditulis, dilaporkan jam 8 dan dimakan maksimal jam 10 di labelnya,” kata Sudaryono.

Sudaryono juga menjelaskan bahwa label tersebut tidak ditempel pada seluruh ompreng. Satu wadah disebut difoto untuk kemudian dimasukkan dalam pelaporan sistem.

"Dan labelnya itu tidak semua ompreng. Hanya satu ompreng, difoto, kemudian dimasukkan ke dalam POP, kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu dilakukan labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi,” terang Sudaryono.

Perbedaan antara waktu makanan matang dengan waktu yang tercantum pada label inilah yang menjadi salah satu temuan dalam penelusuran BGN.

Dikirim Sekitar Pukul 11.30, Dimakan Setelah Pukul 12.00

Kronologi keracunan MBG Sidoarjo versi BGN © 2026

Kronologi keracunan MBG Sidoarjo versi BGN
© 2026 /Instagram/@sudaru_sudaryono

Rangkaian waktu kemudian berlanjut pada proses pengiriman.

Sudaryono menyebut makanan yang berdasarkan label seharusnya dikonsumsi maksimal pukul 10.00 WIB justru dikirim ke lokasi penerima setelah pukul 11.00 WIB.

"Yang jadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah, di mana omprengmu kok kasih jam 10, tapi kemudian kok kasih jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12,” beber Sudaryono.

Dengan demikian, BGN menyoroti adanya jeda panjang antara makanan selesai dimasak, waktu yang tercantum dalam label, waktu pengiriman, dan waktu konsumsi.

Rangkaian waktu yang diungkap BGN

TahapanWaktu
Makanan disebut matangSekitar 05.00 WIB
Waktu yang tercantum dalam pelabelan08.00 WIB
Batas konsumsi berdasarkan labelMaksimal 10.00 WIB
Pengiriman ke lokasi penerimaSekitar 11.30–11.40 WIB
Makanan dikonsumsiSetelah 12.00 WIB

 

Sudaryono Sebut Ada Kelalaian yang Disengaja

Atas temuan tersebut, Sudaryono menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Ia menyebut aturan mengenai proses penyelenggaraan MBG sebelumnya sudah diberikan.

Dalam pernyataannya, Sudaryono menggunakan istilah “kelalaian yang disengaja” untuk menggambarkan kondisi tersebut.

"Nah, jadi Anda ini berarti ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” katanya.

Sudaryono kemudian memperingatkan bahwa sanksi dapat lebih serius apabila pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana.

"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” tegas Sudaryono.

BGN Minta Waktu Matang dan Konsumsi Lebih Diperhatikan

Setelah kasus tersebut, Sudaryono memberikan sejumlah arahan kepada pengelola SPPG terkait pencatatan waktu makanan.

Ia menekankan bahwa waktu pada label harus mengikuti kondisi sebenarnya, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pelaporan.

"Label wajib dipasang satu ompreng satu label,” katanya.

Selain itu, ia memberikan contoh hubungan antara waktu makanan matang dan batas konsumsi.

"Kemudian info label itu kalau perlu ditulis pakai spidol aja di kertasnya itu, sehingga pas jam matengnya. Jadi kalau mateng jam 6, maka wajib dimakan sebelum jam 10. Kalau mateng jam 5, dimakan jam 9. Kalau orang minta dimakan jam 11, kok masaknya lebih agak siang,” jelas Sudaryono.

Arahan tersebut menunjukkan bahwa waktu produksi perlu disesuaikan dengan waktu makanan akan dikonsumsi. Dengan begitu, makanan tidak selesai dimasak terlalu jauh sebelum jadwal makan.

Kendaraan Pengantar Juga Diminta Menyesuaikan Jadwal

Sudaryono tidak hanya menyoroti dapur. Proses distribusi setelah makanan meninggalkan SPPG juga menjadi perhatian.

Menurutnya, kendaraan pengantar perlu tiba di lokasi penerima dalam waktu yang memungkinkan makanan segera dikonsumsi.

"Terus kemudian saya minta mobil yang nganter MBG itu ke sekolah-sekolah atau ke mana itu, untuk menghindari keracunan maka misalnya maksimal dimakan jam 10 pagi, maka jam 10.30 itu kemudian mobilnya udah datang ke sekolah kemudian memastikan makannya dimakan,” tutur Sudaryono.

Ia juga menyampaikan skenario ketika makanan belum dikonsumsi sesuai waktu yang ditentukan.

"Begitu jam 10.30 enggak, kok enggak ada yang dimakan, kau ambil lagi, kau bawa pulang,” lanjutnya.

Arahan tersebut menjadi bagian dari evaluasi rantai distribusi MBG, terutama agar waktu pengiriman tidak terlalu jauh dari waktu konsumsi.

BGN Soroti Makanan yang Dikonsumsi Melebihi Batas Waktu

Dalam unggahannya, Sudaryono juga mengungkap pengamatannya terhadap sejumlah kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan MBG.

Ia mengatakan terdapat kasus yang menurutnya berkaitan dengan makanan yang dikonsumsi melewati waktu keamanan yang ditentukan.

"Dari hampir sebagian besar mungkin ya saya lihat statistiknya lebih dari setengah kasus keracunan ini selain karena hasil masaknya enggak bagus, itu karena dimakan di jam melebihi jam keamanan dari makanan untuk dimakan itu, lebih dari 4 jam setelah mateng,” terangnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Sudaryono berdasarkan statistik yang ia sebut dalam pernyataannya. Untuk kasus Sidoarjo sendiri, penyebab pasti gangguan kesehatan tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan investigasi.

Hal ini penting dibedakan agar kronologi operasional yang ditemukan BGN tidak langsung disamakan dengan hasil pembuktian medis mengenai penyebab keracunan.

566 Orang Dilaporkan Mengalami Keluhan Kesehatan

Kasus di Ponpes Manbaul Hikam membuat jumlah penerima yang mengalami keluhan kesehatan terus menjadi perhatian pemerintah.

Hingga Rabu (2/9/2026), sebanyak 566 orang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan program MBG yang didistribusikan dari SPPG Kalitengah.

Sejumlah korban mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan. Pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap penerima manfaat yang mungkin mengalami keluhan tetapi belum datang ke puskesmas maupun rumah sakit.

Dalam pernyataannya, Sudaryono menyampaikan permintaan maaf sekaligus memastikan pendataan terus dilakukan.

"Saya juga menyampaikan di tempat ini keracunan makanan yang ada di... yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo di pondok pesantren yang sampai saat ini datanya terekap di tempat kami,” kata Sudaryono.

Ia menambahkan bahwa BGN masih memantau perkembangan kondisi para penerima manfaat.

"Kami terus monitor berapa yang dirawat, berapa yang sudah kembali, dan kami terus menyisir juga penerima-penerima manfaat lain yang barangkali tidak berangkat ke Puskesmas atau ke rumah sakit itu kami juga sisir, siapa tahu ada yang kemudian sakit ada di rumah dan seterusnya,” ujarnya.

SPPG Kalitengah Dihentikan Sementara

Operasional SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, dihentikan sementara setelah ratusan santri dilaporkan mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan penghentian dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan evaluasi lebih lanjut.

"Operasional SPPG Kalitengah dihentikan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan evaluasi lebih lanjut atas penyebab kejadian tersebut," kata Emil usai mengunjungi korban di RSUD Notopuro Sidoarjo pada Rabu (2/9/2026) dini hari, dilansir dari Liputan6, Kamis (3/9/2026).

Pemerintah memprioritaskan penanganan korban, sementara proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab kejadian secara lebih jelas.

BGN kemudian menyatakan SPPG terkait dikenai suspend berat selama 30 hari, disertai tindakan terhadap Kepala SPPG. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi setelah insiden di Sidoarjo.

"Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan," ujar Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (2/9/2026), dikutip brilio.net dari Antara.

BGN Wajibkan Setiap Ompreng Memiliki Label

Dari kasus tersebut, Sudaryono meminta seluruh pengelola SPPG memperhatikan kembali proses pencatatan waktu.

Poin yang ditekankan BGN meliputi:

1. Satu ompreng harus memiliki satu label.
2. Waktu pada label harus sesuai dengan waktu makanan matang.
3. Batas konsumsi harus mengikuti ketentuan waktu yang berlaku.
4. Pengiriman perlu disesuaikan dengan jadwal konsumsi.
5. Kapasitas dapur perlu disesuaikan dengan kemampuan distribusi dan waktu makan.

Sudaryono juga meminta pengelola SPPG lain tidak terpengaruh oleh kasus tersebut dan tetap menjalankan prosedur yang telah ditetapkan.

"Dan tolong untuk tidak kemudian terpengaruh oleh performa yang tidak bagus yang dilakukan oleh SPBG-SPBG lain yang kemudian menimbulkan keracunan dan gangguan kesehatan,” katanya.