Kronologi santri bakar asrama ponpes di Aceh Besar, diduga balas dendam karena terus dirundung
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
9 November 2025 11:00

Kronologi santri bakar asrama ponpes di Aceh Besar, diduga balas dendam karena terus dirundung

Kronologi santri bakar asrama di Aceh Besar akibat perundungan. Lola Lolita
Ilustrasi by Reve/AI

Pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sebuah insiden mengejutkan terjadi di Aceh Besar ketika seorang santri membakar gedung asrama pesantren tempatnya tinggal. Aksi nekat ini diduga kuat dipicu oleh perundungan yang sering dialaminya dari teman-teman sesama santri.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan bahwa santri tersebut masih di bawah umur dan telah menjadi korban bullying. Tekanan mental yang dialaminya membuatnya merasa terdesak dan akhirnya memutuskan untuk melakukan tindakan ekstrem ini.

BACA JUGA :
Perbaikan Ponpes Al Khoziny batal dibantu APBN, Menkeu Purbaya: Ada yang WA saya


"Dia ingin semua barang-barang milik teman-temannya yang sering melakukan perundungan terhadapnya terbakar habis," jelas Joko dalam konferensi pers pada 6 November 2025.

Kebakaran terjadi sekitar pukul tiga pagi, saat api mulai melahap lantai dua gedung asrama putra yang kosong. Seorang santri yang melihat api segera membangunkan teman-temannya untuk membantu memadamkan api yang mulai membesar.

"Karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, api dengan cepat menyebar dan menghanguskan seluruh gedung asrama serta barang-barang milik para santri. Api juga menjalar ke bangunan kantin dan rumah pembina yayasan," tambah Joko.

BACA JUGA :
Kata Menteri Keuangan Purbaya soal renovasi Ponpes Al Khoziny pakai duit APBN

Ponpes Diduga Rugi Rp 2 Miliar

Para santri dan penghuni asrama berusaha memadamkan api yang terus membesar. Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran melalui rekaman CCTV. Santri tersebut mengaku membakar gedung asrama dengan cara membakar kabel menggunakan korek api. Joko menambahkan bahwa anak tersebut kini dijerat dengan pasal 187 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Psikolog Soroti Akar Masalah di Balik Pembakaran Asrama

Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Hanna Amalia, menyoroti pentingnya mengatasi masalah perundungan yang dialami pelaku.

Hanna menekankan bahwa pengusutan menyeluruh perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di lembaga pendidikan lainnya.

"Kita perlu mencari tahu akar masalahnya agar pencegahan bisa dilakukan dengan efektif," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com pada 6 Oktober 2025.

Dia juga menekankan pentingnya menanggapi serius pengakuan pelaku tentang perundungan yang dialaminya, karena bisa jadi ada tekanan mental yang memicu aksi nekat tersebut.

"Kita tidak hanya fokus pada pelakunya, tetapi juga perlu memahami apa yang menyebabkan tindakan tersebut," pungkas Hanna.

Source: liputan6.com / Supriatin
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags