Cerita pilu Guru Tri Wulansari di DPR: Niat disiplinkan siswa malah berujung dilaporkan ke polisi
  1. Home
  2. »
  3. Serius
21 Januari 2026 10:15

Cerita pilu Guru Tri Wulansari di DPR: Niat disiplinkan siswa malah berujung dilaporkan ke polisi

Niat hati ingin menegakkan disiplin sekolah justru membawanya ke jalur hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Agustin Wahyuningsih
foto: YouTube TVR Parlemen

Brilio.net - Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak hening saat Tri Wulansari, seorang guru honorer dari SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, menceritakan beban berat yang ia pikul. Niat hati ingin menegakkan disiplin sekolah justru membawanya ke jalur hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Tri hadir untuk mengadu dan mencari keadilan setelah upaya mediasi di tingkat sekolah menemui jalan buntu. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bagaimana sebuah razia rambut di lapangan sekolah pada awal Januari 2025 berubah menjadi konflik panjang yang turut menyeret suaminya ke balik jeruji besi.

BACA JUGA :
Momen menegangkan guru di Aceh seberangi sungai pakai tali sling demi masuk sekolah


Kronologi Razia Rambut di Lapangan Sekolah

Guru Honorer Jambi
foto: YouTube/TVR Parlemen

Kejadian ini bermula pada 8 Januari 2025 saat seluruh siswa berkumpul di lapangan. Tri mendapati empat siswa kelas 6 SD yang mengecat rambut mereka menjadi pirang, padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan untuk menghitamkan rambut sebelum libur semester berakhir.

BACA JUGA :
Duduk masalah pemberhentian Guru Nur Aini: Viral PP ngajar 114 km sampai fakta indisipliner

"Kebetulan ada anak empat orang yang rambutnya bersemir, Pak. Jadi rambutnya bersemir pirang, anak kelas 6 SD. Jadi saya melakukan razia, saya potong rambutnya. Anak yang bertiga, teman anak yang ini tadi, mereka menurut ketika dipotong rambutnya. Karena mereka merasa memang salah mereka," ungkap Tri di hadapan anggota DPR, dikutip brilio.net dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (21/1).

Refleks Karena Ucapan Kotor Siswa

Guru Honorer Jambi
foto: YouTube/TVR Parlemen

Situasi memanas ketika salah satu siswa menolak dirazia dan sempat memberontak. Meski akhirnya bersedia dipotong sedikit, siswa tersebut justru memutar badan dan melontarkan kata-kata kasar kepada Tri. Hal inilah yang memicu reaksi spontan dari sang guru.

"Setelah rambutnya dipotong, dia putar badan. Putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor, saya refleks nabok mulutnya. Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu. Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu, seperti itu, Pak. Tapi tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti itu,” lanjut Tri.

Ancaman dari Orang Tua dan Upaya Mediasi

Guru Honorer Jambi
foto: YouTube/TVR Parlemen

Buntut dari kejadian tersebut, orang tua siswa mendatangi rumah Tri pada sore harinya dengan penuh amarah. Tri mengaku sempat mendapatkan ancaman verbal yang cukup serius di tengah upaya pembelaan dirinya.

"Sampai dio balik, dio ngomong jugo samo sayo 'Mati kau kubuat', kito kalau dak secara kasar secara halus kito kayak gitu, Pak," tutur Tri menceritakan ancaman orang tua siswa tersebut.

Menurut pengakuan Tri, Kepala Sekolah sebenarnya sudah mencoba memediasi pada hari Kamis berikutnya.

“Maksudnya biar mediasi. Tapi hari itu saya tidak diperbolehkan ke sekolah sama Kepala Sekolah. Karena takutnya terjadi apa-apa sama saya gitu,” kata Tri.

Namun, pihak orang tua menolak berdamai. Orang tua siswa semula melaporkan Tri ke Polsek Kumpeh Ulu, kemudian ada mediasi namun tak menemukan titik nemu, akhirnya ditangani Polres Muaro Jambi.

Tri juga menjelaskan ia berulang kali meminta maaf dan kembali mendatangi rumah orang tua siswa pada 12 Januari 2025 serta menyatakan kesediaan berhenti mengajar demi menyelesaikan masalah. Namun orang tua siswa tetap kukuh melanjutkan ke jalur hukum.

Sejak 28 Mei 2025, Tri dan suaminya resmi menyandang status tersangka. Tri harus menjalani wajib lapor, sementara sang suami justru telah ditahan sejak 28 Oktober 2025. Namun belum diketahui perihal kasus yang turut menjerat suami Tri hingga membuatnya ikut menjadi tersangka.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa dasar hukum yang biasanya digunakan dalam kasus kekerasan guru terhadap siswa?

Biasanya pelapor menggunakan UU Perlindungan Anak Pasal 76C jo Pasal 80, yang melarang kekerasan fisik terhadap anak, meskipun dilakukan dengan alasan mendisiplinkan.

2. Bagaimana status perlindungan guru dalam kode etik keguruan di Indonesia?

Guru memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya sesuai UU Guru dan Dosen, namun perlindungan ini sering kali berbenturan dengan aturan pidana jika terdapat kontak fisik.

3. Apa langkah yang bisa diambil DPR RI setelah menerima aduan ini?

Komisi III dapat melakukan fungsi pengawasan dengan meminta keterangan dari Kapolres Muaro Jambi atau mendorong penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

4. Apakah guru honorer memiliki bantuan hukum khusus dari organisasi profesi?

Ya, organisasi seperti PGRI memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang biasanya mendampingi guru yang terjerat masalah hukum saat mengajar.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags