Alasan hakim jatuhkan vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat MA Zarof Ricar
  1. Home
  2. »
  3. Serius
18 Juni 2025 22:30

Alasan hakim jatuhkan vonis 16 tahun penjara untuk eks pejabat MA Zarof Ricar

Mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara atas kasus suap. Editor
foto: Liputan6.com/Angga Yuniar

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja membacakan putusan untuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, Zarof dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun akibat terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronal Tannur pada tahun 2024, serta gratifikasi yang diterima antara tahun 2012 hingga 2022. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan, "Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun."

BACA JUGA :
Siapa Zarof Ricar? Eks pejabat MA yang simpan duit Rp920 Miliar di rumah hasil makelar kasus


Hakim menegaskan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

"Dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan," tambah hakim dalam putusannya.

Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Tuntutan ini terkait dengan dugaan suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur serta dugaan gratifikasi yang diterima selama periode 2012-2022.

BACA JUGA :
Hakim kasus Tom Lembong diganti karena dugaan suap

Tuntutan Tambahan untuk Zarof Ricar

Selain hukuman penjara, Zarof juga dituntut untuk menyerahkan barang-barang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk uang pecahan rupiah dan dolar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan Terhadap Zarof Ricar

Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan tujuan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar. Pemufakatan jahat ini diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara antara tahun 2012 hingga 2022.

Source: liputan6.com / Putu Merta Surya Putra
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags