Brilio.net - Nasib pahit menimpa seorang guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bernama Abdul Muis. Ia diberhentikan secara tidak hormat hanya delapan bulan sebelum masa pensiunnya tiba setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.
Keputusan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025. Surat tersebut menyebut Abdul Muis dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus dana komite sekolah.
BACA JUGA :
Viral guru SD spill honor mengajar selama 1 bulan, gaji Rp550 ribu masih bisa ditabung
Abdul Muis merupakan guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara. Ia diangkat menjadi PNS sejak Februari 1998 dan telah mengajar selama 27 tahun di berbagai sekolah, termasuk SMAN 2 Walenrang, SMA Baebunta, dan SMA Sukamaju.
Abdul Muis guru di Sulsel dipecat jelang pensiun
© TikTok/@bungabungannamasamba
BACA JUGA :
Tak ada grup wali murid, ibu rumah tangga ini spill cara komunikasi guru dan orang tua di SD anaknya
Sejak tahun 2009, Abdul Muis menetap mengajar di SMAN 1 Luwu Utara dan dikenal sebagai pendidik yang berdedikasi tinggi. Rekan-rekannya menyebut ia sering membantu guru honorer yang kesulitan biaya transportasi demi tetap bisa mengajar.
Namun pengabdiannya berakhir saat ia terseret kasus dana komite sekolah. Dilansir dari Liputan6.com, kasus bermula pada 2018, ketika kepala sekolah Rasnal dan Abdul Muis berinisiatif mencari solusi untuk membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima bayaran selama 10 bulan.
Keduanya lalu mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid memberikan sumbangan sukarela. Usulan itu disetujui oleh seluruh pihak, bahkan disambut antusias oleh para wali murid.
“Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” ujar Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara di Masamba.
Abdul Muis guru di Sulsel dipecat jelang pensiun
© TikTok/@bungabungannamasamba
Masalah muncul setelah salah satu LSM melaporkan Abdul Muis dan kepala sekolahnya ke polisi atas dugaan korupsi. Laporan tersebut membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka meski bukti dinilai tidak cukup kuat.
Supri menyebut berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena tidak memenuhi unsur gratifikasi. Ia juga menyoroti bahwa audit yang digunakan polisi berasal dari Inspektorat Luwu Utara, padahal kewenangan audit SMA berada di tingkat provinsi.
“Polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang, dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orang tua murid?” tutur Supri menegaskan.
Abdul Muis guru di Sulsel dipecat jelang pensiun
© TikTok/@bungabungannamasamba
Meski banyak pihak menilai kasus ini janggal, proses hukum tetap berjalan. Abdul Muis kemudian divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ungkap Abdul Muis menuturkan kisahnya.
Delapan bulan sebelum masa pensiunnya tiba, Abdul Muis harus menerima kenyataan pahit kehilangan status PNS. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.