Brilio.net - Kasus hukum yang menimpa DJ Panda terus memasuki fase paling krusial setelah laporan Erika Carlina kini resmi naik ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap pengumpulan informasi dan sudah mengarah pada proses hukum yang lebih tegas.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, saat ditemui di sela agenda mediasi di Polda Metro Jaya. Informasi ini sekaligus mengonfirmasi bahwa status baru tersebut telah ditetapkan sejak akhir September 2025.
BACA JUGA :
Erika Carlina kembali bertemu DJ Panda di Polda Metro Jaya, ungkap potensi damai
“Sejak 30 September sudah dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana,” jelas Mohammad Faisal dikutip dari Kapanlagi, Sabtu (15/11).
Kenaikan status ini menandakan bahwa proses hukum tetap berjalan meski upaya mediasi masih dicoba kedua pihak. Setiap kemungkinan perdamaian bersifat menentukan karena kegagalan mencapai kesepakatan dapat membuka jalan bagi penetapan tersangka terhadap DJ Panda.
BACA JUGA :
Sempat diblacklist klub malam, DJ Panda kini banjir job sampai 'mandi uang', ini 9 potretnya
foto: KapanLagi.com/Budy Santoso
Faisal bahkan menegaskan bahwa pasal yang menjerat DJ Panda bukan pasal ringan dan memiliki ancaman hukuman tinggi. Sorotan utama tertuju pada Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE yang bisa membawa konsekuensi serius bagi terlapor.
“Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Situasi ini menjadi alasan kuat mengapa pihak DJ Panda berupaya keras mengajukan Restorative Justice sebagai jalur damai. Inisiatif untuk berdamai ini disebut sepenuhnya datang dari pihak DJ Panda tanpa adanya permintaan dari pihak pelapor.
Laporan Erika sendiri berangkat dari dugaan tindakan mengancam yang dilakukan DJ Panda, termasuk penyebaran foto USG kehamilannya serta narasi yang menimbulkan keraguan terhadap status anak yang dikandungnya. Tuduhan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi masuk kategori pelanggaran berat sesuai ketentuan ITE.
Arah penyelesaian kasus kini berada di tangan kedua belah pihak dengan situasi yang semakin memanas. Setiap keputusan akan ikut menentukan apakah perkara ini berakhir lewat perdamaian atau terus melaju ke meja hijau dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun membayangi DJ Panda.