Brilio.net - Doni Salmanan, sosok yang dikenal sebagai crazy rich sebelum terseret kasus investasi bodong opsi biner, resmi menghirup udara bebas. Pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bandung atau yang dikenal sebagai Lapas Jelekong.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, status bebas bersyarat Doni resmi berlaku per awal pekan ini.
BACA JUGA :
7 Potret lawas Doni Salmanan sebelum kenal trading, gayanya sederhana
"Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Kusnali dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026), seperti dilansir brilio.net dari Liputan6.
Remisi 13 Bulan Lebih karena Berkelakuan Baik
Selama berada di dalam lapas, Doni dinilai menunjukkan perilaku yang baik sehingga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kusnali.
BACA JUGA :
7 Potret aset Doni Salmanan yang disita polisi, ditaksir Rp 60 miliar
Total remisi yang diterima Doni mencapai 13 bulan 105 hari.
Masih Wajib Lapor ke Bapas Bandung
Meski telah keluar dari lapas, kebebasan Doni bukan berarti tanpa syarat. Kusnali menegaskan bahwa selama masa pembebasan bersyarat berlangsung, Doni tetap terikat sejumlah kewajiban hukum.
Doni diwajibkan melakukan wajib lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama periode pembebasan bersyarat.
Ditahan sejak 2022, Divonis 8 Tahun Penjara
Doni Salmanan mulai menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022. Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan penipuan melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Doni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.
FAQ
1. Apa itu pembebasan bersyarat (PB)?
Pembebasan bersyarat adalah hak narapidana untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa hukuman penuh selesai. Syaratnya, narapidana telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta memenuhi kewajiban administratif yang ditetapkan. Selama masa PB, narapidana tetap terikat aturan dan pengawasan negara.
2. Apa itu remisi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia?
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan negara kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik selama di lapas. Remisi dapat diberikan secara umum maupun khusus, misalnya pada peringatan Hari Kemerdekaan atau hari besar keagamaan.
3. Apa itu wajib lapor ke Bapas?
Wajib lapor adalah kewajiban narapidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat untuk melapor secara rutin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayahnya. Kewajiban ini berlaku hingga masa hukuman pokok resmi berakhir sebagai bentuk pengawasan pasca-lapas.
4. Apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
Tindak pidana pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan agar seolah-olah tampak sebagai hasil kegiatan yang sah. Di Indonesia, TPPU diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
5. Apa itu putusan Mahkamah Agung dalam konteks perkara pidana?
Putusan Mahkamah Agung adalah keputusan hukum tertinggi dalam sistem peradilan Indonesia yang bersifat final dan mengikat. Dalam perkara pidana, putusan MA menjadi acuan utama pelaksanaan hukuman, termasuk penetapan lama pidana dan besaran denda yang wajib dibayarkan terpidana.