Terbongkar modus oplosan Gas LPG 3 Kg yang rugikan negara hingga Rp5,6 miliar
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
5 Mei 2025 15:10

Terbongkar modus oplosan Gas LPG 3 Kg yang rugikan negara hingga Rp5,6 miliar

Polisi ungkap kasus oplosan gas LPG 3 kg, kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar. Editor
liputan6.com

Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi di Karawang dan Semarang. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp5,6 miliar akibat kehilangan gas bersubsidi.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial TN ditangkap di Karawang, sementara tiga tersangka lainnya, yaitu DS, KKI, dan FZSW alias A, diamankan di Semarang.

BACA JUGA :
Jangan ditambal karet gelang, ini trik atasi tabung gas elpiji bocor berdesis dengan 1 alat sederhana


"Untuk laporan polisi nomor 42 di Karawang, tersangka TN adalah pemilik rumah dan pangkalan gas LPG 3 kilogram serta pemilik tempat usaha penyuntikan tabung gas subsidi 3 kilogram," ungkap Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (5/5/2025).

"Sedangkan untuk laporan polisi nomor 46 di Semarang, ada tiga tersangka. Tersangka DS dan KKI berperan sebagai penyuntik gas, sedangkan tersangka FZSW alias AS adalah pemilik gudang yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2020," tambahnya.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. Untuk setiap tabung non-subsidi, mereka memerlukan empat tabung gas bersubsidi.

BACA JUGA :
Trik agar regulator gas bocor longgar kembali rapat dan kompor berfungsi lagi, cuma pakai 1 sampah

Nunung juga menjelaskan bahwa untuk kasus di Karawang, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp106.356.000 per bulan. Jika dihitung selama satu tahun, total keuntungan yang diperoleh mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Sementara itu, untuk kasus di Semarang, penyidik memperkirakan kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi gas LPG mencapai Rp5.602.824.000. "Ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tetapi kerugian barang subsidi yang seharusnya diterima masyarakat, namun tidak tepat sasaran," jelas Nunung.

Barang Bukti

Petugas melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus oplosan gas LPG 3 kilogram di Karawang, yang mencakup 386 tabung gas, terdiri dari 254 tabung gas 3 kilogram, 38 tabung gas 5,5 kilogram, dan 94 tabung gas 12 kilogram. Selain itu, ada 20 regulator yang dimodifikasi, 10 ember, 1 ponsel, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kilogram, dan 1 mobil pickup.

Di Semarang, penyitaan barang bukti lebih besar, yaitu 4.109 tabung gas, termasuk 20 tabung 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung 5,5 kilogram, dan 3.346 tabung ukuran 3 kilogram. Barang bukti lainnya termasuk 10 selang, 1 timbangan, 12 pack segel baru warna kuning untuk tabung 12 kilogram, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pack segel warna putih untuk tabung 5,5 kilogram, 3 ponsel, 1 truk, dan 2 mobil pickup.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000," tegas Nunung.

Source: liputan6.com / Muhammad Ali
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags