Ramai protes THR dipotong pajak, Menkeu Purbaya: Kalau swasta protes, protes ke bosnya
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
7 Maret 2026 11:10

Ramai protes THR dipotong pajak, Menkeu Purbaya: Kalau swasta protes, protes ke bosnya

Menanggapi keberatan yang beredar di masyarakat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Agustin Wahyuningsih
THR swasta kena pajak ASN tidak | foto: Instagram/@menkeuri

Brilio.net - Polemik soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipotong pajak bagi karyawan swasta sementara ASN seolah tidak mengalami hal serupa kembali ramai diperbincangkan. Menanggapi keberatan yang beredar di masyarakat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara.

Purbaya: Aturan Pajak Sudah Cukup Adil

BACA JUGA :
Spill aturan Pajak THR 2026: Cara hitung dana bersih biar estimasi belanja Lebaran aman


THR swasta kena pajak ASN tidak
foto: Instagram/@menkeuri

Dalam media briefing di Jakarta pada Jumat (6/3/2026), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan perpajakan secara adil.

"Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup adil," ujar Purbaya.

BACA JUGA :
Aksi Dewi Perssik berbagi THR Rp10 ribu dan beras 5 Kg tuai kritik, ini klarifikasi sang pedangdut

Ia menjelaskan bahwa THR ASN pun sebenarnya dikenakan pajak, hanya saja pajaknya ditanggung oleh negara selaku instansi pemberi kerja. Ini berbeda dengan pegawai swasta, di mana kebijakan soal siapa yang menanggung pajak THR bergantung sepenuhnya pada masing-masing perusahaan.

"Kalau Swasta Protes, Protes ke Bosnya"

Purbaya tidak menampik adanya perbedaan perlakuan, namun ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut wajar karena hubungan kerja yang berbeda pula.

"THR ASN ditanggung (negara) karena bosnya pemerintah. Jadi kalau pegawai swasta protes, protes ke bosnya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Artinya, bagi karyawan swasta yang keberatan dengan potongan pajak THR, jalur yang tepat adalah menyampaikannya ke perusahaan tempat bekerja, bukan ke pemerintah.

Dirjen Pajak: Semua THR Tetap Dipotong Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, turut memberikan klarifikasi dalam kesempatan yang sama. Ia menegaskan bahwa THR pada dasarnya merupakan bagian dari penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 21, sehingga memang dikenakan pajak tanpa terkecuali, termasuk untuk ASN dan TNI/Polri.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunnya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," tutur Bimo.

Ada Skema Gross-Up untuk Karyawan Swasta

Bimo juga menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan swasta sebenarnya sudah menerapkan skema gross-up, yaitu mekanisme di mana perusahaan menanggung pajak THR karyawannya sehingga jumlah yang diterima karyawan tetap utuh.

"Beberapa pegawai swasta ada yang gross-up ditanggung perusahaan masing-masing, jadi terimanya utuh," terang Bimo.

Dengan demikian, ada atau tidaknya potongan pajak yang terasa memberatkan karyawan swasta sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Pemotongan di Awal Justru Ringankan Beban Pajak

Lebih lanjut, Bimo menilai bahwa pemotongan pajak THR yang dilakukan di awal sebenarnya menguntungkan wajib pajak karena membagi beban pajak secara bertahap sepanjang tahun, sehingga tidak menumpuk sekaligus di akhir tahun.

"Sebenarnya tidak ada masalah, justru ini memudahkan wajib pajak untuk membagi beban pajak secara per bulan," jelas Bimo.

FAQ Pajak THR 2026

1. Apakah THR ASN benar-benar tidak dipotong pajak sama sekali?

THR ASN tetap dikenakan pajak penghasilan. Bedanya, pajak tersebut dibayarkan oleh pemerintah sebagai instansi pemberi kerja, bukan dipotong langsung dari THR yang diterima ASN. Jadi secara nominal, jumlah THR yang diterima ASN tidak berkurang karena pajak.

2. Apa itu skema gross-up dan apakah semua perusahaan swasta wajib menerapkannya?

Gross-up adalah skema di mana perusahaan menanggung pajak penghasilan karyawan sehingga karyawan menerima penghasilan penuh tanpa potongan pajak. Skema ini tidak diwajibkan oleh pemerintah, ini murni kebijakan internal perusahaan. Karyawan bisa menanyakan langsung ke bagian HR atau keuangan perusahaan apakah skema ini berlaku di tempat kerja mereka.

3. Berapa persen pajak yang dikenakan pada THR karyawan swasta?

Besaran pajak THR mengikuti tarif PPh Pasal 21 yang bersifat progresif berdasarkan total penghasilan kena pajak dalam setahun, mulai dari 5% hingga 35% tergantung besaran penghasilan. THR dihitung sebagai bagian dari penghasilan tidak teratur tahunan, sehingga besaran pajaknya disesuaikan dengan total akumulasi penghasilan sepanjang tahun.

4. Bagaimana cara karyawan swasta meminta perusahaan menanggung pajak THR-nya?

Tidak ada mekanisme resmi yang mengharuskan perusahaan menanggung pajak THR karyawan. Namun, karyawan bisa mengajukan pertanyaan atau permintaan secara langsung kepada pihak HRD atau manajemen perusahaan, mengingat keputusan soal skema perpajakan ada di tangan perusahaan sebagai pemberi kerja.

5. Apakah THR yang sudah dipotong pajak perlu dilaporkan lagi di SPT Tahunan?

Ya, THR tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai bagian dari total penghasilan. Namun jika pajak sudah dipotong langsung oleh perusahaan (melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21), karyawan tidak perlu membayar pajak tambahan untuk pos tersebut, cukup melaporkannya sebagai bukti pemotongan.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags