KPK belum menahan Hasto Kristiyanto, ternyata ini alasannya
  1. Home
  2. ยป
  3. Serius
13 Januari 2025 16:50

KPK belum menahan Hasto Kristiyanto, ternyata ini alasannya

KPK belum menahan Hasto Kristiyanto Editor
foto: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ungkap Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1).

BACA JUGA :
Jika kasusnya sampai pengadilan, PDIP sebut Hasto Kristiyanto bakal persiapkan pledoi 7 bahasa


Beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan KPK termasuk Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Maria Lestari, dan Saeful Bahri. Tessa menambahkan, jika penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas sudah siap untuk dilimpahkan, proses tersebut akan dilanjutkan.

Hasto Kristiyanto juga akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan selanjutnya. "Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau, terutama keterangan saksi-saksi yang belum hadir," tegas Tessa.

Setelah menjalani pemeriksaan, Hasto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB, didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail. Hasto tampak mengenakan jas hitam dan tidak ada tanda-tanda penahanan dari pihak KPK.

BACA JUGA :
KPK geledah rumah Hasto Kristiyanto, apa hasilnya?

"Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

Ajukan gugatan praperadilan

Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, terkait penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025. KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku, yang masih buron.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari, namun meminta penundaan karena ada acara HUT PDIP. Dia memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari dan menyatakan siap menjalani proses hukum dengan kooperatif.

Source: liputan6.com / Nasrul Faiz
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags