Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap I kepada sekitar 3,69 juta penerima. Menurut laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pencairan BSU tahap pertama sudah berhasil dilakukan kepada 2,45 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melanjutkan pencairan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 kepada sekitar 4,5 juta penerima pada tahap berikutnya. Namun, ia belum memberikan rincian pasti mengenai kapan pencairan tahap kedua ini akan dilaksanakan. Saat ini, Kemnaker masih dalam proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA :
Sudah lolos verifikasi tapi BSU belum cair? Temukan penyebab dan solusinya!
"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima. Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," jelas Menaker di kantornya, Jakarta, pada Selasa (24/6).
Program BSU ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk merangsang ekonomi, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10,72 triliun, yang akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja. Ini adalah upaya nyata untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini.
Jadi, bagi kamu yang penasaran apakah kamu termasuk dalam daftar penerima, tetaplah mengikuti informasi terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data kamu terverifikasi agar tidak ketinggalan kesempatan ini!
BACA JUGA :
Validasi data telat, kapan batas pencairan BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU 2025?
Syarat Penerima BSU
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU. Pertama, calon penerima harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Selain itu, penerima BSU tidak boleh memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum yang berlaku di daerahnya.
Perlu dicatat bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan prajurit TNI/Polri tidak berhak menerima bantuan ini. Selain itu, prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.
Cair Lewat 5 Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Pencairan BSU akan dilakukan melalui lima bank Himbara, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, pemerintah akan memanfaatkan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap semua penerima dapat dengan mudah mengakses bantuan yang sangat dibutuhkan ini. Jadi, jika kamu termasuk dalam daftar penerima, pastikan untuk memeriksa informasi lebih lanjut agar tidak ketinggalan!