Nikita Mirzani, seorang selebriti yang dikenal luas, tidak dapat menahan air matanya saat mendengar kabar baik mengenai laporannya terhadap Vadel Badjideh. Kasus ini berkaitan dengan dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi, dan kini Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita merasa sangat bersyukur, dan ia mengungkapkan bahwa penetapan ini adalah jawaban atas doanya selama ini. "Pas banget malam nisfu Dyaban, mungkin banyak yang berdoa di malam ini. Salah satunya mungkin doa gue yang dikabulkan Tuhan," ungkap Nikita dengan penuh emosi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
BACA JUGA :
11 Potret rumah Nikita Mirzani, marmer seharga Rp700 juta untuk tangga bikin geleng kepala
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jakarta Selatan, terutama kepada Bu Kanit PPA dan para penyidik yang telah bekerja keras selama tujuh bulan untuk menangani kasus ini. "Akhirnya selesai malam ini," tambahnya, merujuk pada putrinya, Lolly.
Nikita juga mengucapkan terima kasih kepada Paman dan Tante yang telah mendukungnya dan membuat Lolly kembali ke pelukannya. Ia juga mengapresiasi Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya, yang telah dianggap seperti ayah angkatnya.
BACA JUGA :
Nikita Mirzani laporkan FS atas dugaan pencemaran nama baik, tak terima disebut seperti ini
"Saya yatim piatu, saya sudah tidak punya siapa-siapa. Jadi Bang Fahmi, bude, pakde adalah orang-orang yang selalu saya repotkan belakangan ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nikita juga berterima kasih kepada teman-temannya yang telah sabar mendengarkan keluh kesahnya selama tujuh bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa penetapan ini adalah bukti bahwa apa yang ia katakan selama ini adalah fakta.
"Tujuh bulan bukan waktu yang sebentar, saya sudah pernah bilang, apa yang saya bicarakan selalu fakta. Tapi memang selalu tertunda oleh waktu, " ujarnya.
Sementara itu, Fahmi, kuasa hukum Nikita, menyatakan bahwa mereka masih menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus ini. Ia menekankan pentingnya mendapatkan informasi yang jelas dari pihak Humas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Saya memerlukan SP2HP terkait penetapan tersangka dan sebagainya. Alangkah baiknya yang menjelaskan pihak dari Humas supaya kita tidak salah menjelaskan. Karena ini jadi kewenangan penyidik," tutup Fahmi.