Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan kepada Razman Arif Nasution, seorang pengacara terkenal, dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda mencapai Rp 200 juta. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3). Jika Razman tidak membayar denda, ia bisa menghadapi hukuman kurungan selama 4 bulan, menunjukkan keseriusan tuntutan dari pihak penuntut.
                        BACA JUGA :                        
                        Tetap ditahan meski habis operasi ambeien, pengacara ungkap Jonathan Frizzy ada indikasi kanker                    
"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tetapi merasa kecewa," kata Razman. Ini mencerminkan sikapnya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi antara 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022, melalui media elektronik, yang menjadi dasar penerapan UU ITE. JPU menegaskan bahwa Razman terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
                        BACA JUGA :                        
                        Jonathan Frizzy minta penangguhan penahanan, Kejari: Kondisinya sehat tapi sulit duduk efek ambeien                    
Selain denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar, Razman dapat menghadapi hukuman kurungan selama 4 bulan. Ini menunjukkan bahwa JPU menuntut sanksi yang signifikan, baik dari segi penjara maupun finansial.
Faktor-faktor yang Memberatkan Tuntutan Razman Nasution
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengungkapkan beberapa poin yang memberatkan Razman. Salah satu faktor utama adalah perbuatannya yang merusak nama baik Hotman Paris.
Selain itu, sikap Razman yang tidak mengakui kesalahan dan ketidakmampuannya membuktikan tuduhan yang dilontarkan juga menjadi pertimbangan. Perilaku tidak sopan selama persidangan pun dicatat oleh JPU, yang dinilai merusak martabat pengadilan.
Catatan kriminal sebelumnya yang dimiliki Razman juga memperkuat tuntutan jaksa. Semua poin ini berkontribusi pada keputusan JPU untuk menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda yang tinggi.
Reaksi Terdakwa dan Agenda Persidangan Selanjutnya
Meskipun dituntut dengan hukuman berat, Razman menunjukkan sikap berani. Ia menyatakan tidak takut dengan tuntutan 2 tahun penjara, namun juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan JPU. Proses hukum akan berlanjut ke sidang pleidoi atau pembelaan, yang dijadwalkan pada 29 Juli 2025, di mana Razman akan menyampaikan argumen dan pembelaannya.
Kasus ini juga terkait dengan perkara lain yang melibatkan Putri Iqlima Aprilia, menunjukkan kompleksitas dari kasus pencemaran nama baik yang dihadapi Razman Nasution.