Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Digiring Menuju Rutan dengan Tangan Terborgol
Usai menjalani pemeriksaan, Richard Lee tampak keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia dikawal sejumlah aparat berpakaian sipil menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA :
Polda Metro Jaya tetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen
Kedua tangannya diduga diborgol, meski borgol tersebut tertutupi oleh pakaian yang dikenakannya. Sepanjang proses penggiringan oleh penyidik, Richard Lee memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan wartawan yang menunggunya di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan itu secara singkat.
"Iya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari Liputan6, Sabtu (7/3/2026).
BACA JUGA :
Dikecam gegara donasi korban banjir tapi nyambi promosi produk, Dokter Richard Lee tegaskan hal ini
Keterangan Resmi Akan Dirilis Malam Itu
Edy enggan memberikan penjelasan lebih jauh pada saat itu. Menurutnya, keterangan lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi.
"Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan," kata dia.
29 Pertanyaan Diajukan Penyidik dalam Pemeriksaan
Penahanan Richard Lee turut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Budi Hermanto kepada awak media
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," tambahnya.
Alasan Penahanan: Hambat Penyidikan hingga Live TikTok saat Dipanggil
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan terkait sikap tersangka yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," jelas Budi.
Yang memperburuk situasi, alih-alih hadir memenuhi panggilan penyidik, Richard Lee justru diketahui tengah beraktivitas di media sosial pada hari yang sama.
"Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," imbuh Budi.
Tersangka Juga Tercatat Mangkir Wajib Lapor
Selain absen dari pemeriksaan, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban melapor pada dua kesempatan berbeda tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Budi.
Kondisi Kesehatan Diperiksa Sebelum Masuk Tahanan
Sebelum resmi ditahan, pihak kepolisian memastikan kondisi fisik Richard Lee melalui pemeriksaan medis standar yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," pungkas Budi Hermanto.
Awal Mula Kasus: Laporan Konsumen soal Produk Kecantikan Bermasalah
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz — yang dikenal dengan nama Dokter Samira atau dokter detektif. Ia membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa platform marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group, dengan harga berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta per produk.
Setelah menerima produk-produk tersebut, sejumlah masalah ditemukan, di antaranya kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi yang tidak steril, serta kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa sangkaan hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee?
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasusnya menyangkut produk kecantikan yang diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
2. Mengapa Richard Lee baru ditahan sekarang, padahal sudah jadi tersangka sejak Desember 2025?
Penahanan baru dilakukan setelah tersangka dinilai menghambat proses penyidikan, antara lain dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan tambahan, tidak memenuhi kewajiban wajib lapor, hingga melakukan siaran langsung di TikTok pada hari ia seharusnya diperiksa.
3. Di mana Richard Lee saat ini ditahan?
Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat malam, 6 Maret 2026, pukul 21.50 WIB.
4. Siapa yang pertama kali melaporkan produk kecantikan Richard Lee ke polisi?
Pelapor adalah Dokter Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Ia mengaku membeli produk-produk tersebut secara langsung melalui marketplace pada periode Oktober–November 2024 sebagai bagian dari penyelidikannya.
5. Apakah ada kemungkinan Richard Lee dibebaskan sebelum proses hukum selesai?
Itu bergantung pada proses hukum yang berjalan. Dalam sistem hukum Indonesia, masa penahanan oleh penyidik berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang. Penangguhan penahanan bisa dimohonkan, tetapi keputusannya sepenuhnya ada di tangan penyidik maupun jaksa sesuai tahapan perkara.