Brilio.net - Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial mulai merambah ke sektor pekerja informal, termasuk Ibu Rumah Tangga (IRT). Informasi yang dibagikan oleh akun Threads @rara.rnp mengungkapkan bahwa IRT sebenarnya bisa memiliki perlindungan layaknya pekerja kantoran melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
“Fomo yg bermanfaat 😍 Mau ucapin makasih buat warga threads yg udah share info soal BPJSTK BPU. Kupikir cuma working mom aja yg bisa punya, ternyata IRT jg bisa bukibuk. Ini aku ikut yg 3 manfaat ya : JKM, JKK, sama JHT. Iuran perbulannya 36.800. Aku pilih profesinya sebagai pedagang. Karena memang aku IRT + jualan online sehari-harinya. Dan untuk penghasilannya aku masukin 1jt. Kayanya beda penghasilan beda jg besaran iurannya. Ada yg udah bikin juga? Share dong🫶,” tulisnya di Threads pada Januari 2026 lalu, dikutip brilio.net, Jumat (6/2/2026).
BACA JUGA :
Sistem rujukan BPJS dirombak, Menkes: Tak perlu berjenjang, jangan sampai pasien keburu meninggal
BPJS Ketenagakerjaan Ibu Rumah Tangga
foto: Screencapture Threads/@rara.rnp
Ibu rumah tangga yang memiliki kegiatan ekonomi mandiri, seperti berjualan online, jasa katering, atau usaha rumahan lainnya, masuk dalam kategori peserta BPU yang berhak mendapatkan jaminan sosial. Dengan menjadi peserta, IRT mendapatkan proteksi finansial terhadap risiko kerja yang mungkin terjadi sehari-hari.
BACA JUGA :
23 Juta warga dapat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan
Besaran Iuran dan Program yang Didapatkan
Berdasarkan keterangan resmi dan pengalaman peserta akun Threads tadi, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU sangat terjangkau. Untuk mendapatkan tiga manfaat utama, peserta hanya perlu membayar iuran mulai dari Rp36.800 per bulan. Adapun tiga program yang didapatkan adalah:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan dan perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Pemberian santunan tunai kepada keluarga atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Program tabungan masa depan yang dapat dicairkan saat peserta berhenti bekerja atau memasuki masa tua.
Besaran iuran ini dapat bervariasi sesuai dengan tingkat penghasilan yang dilaporkan oleh peserta pada saat pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online
BPJS Ketenagakerjaan Ibu Rumah Tangga
foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Pendaftaran secara daring dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:
1. Klik portal layanan pendaftaran di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta" dan pilih kategori "Individu (Pekerja BPU)".
3. Masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu klik Daftar.
4. Lakukan aktivasi pendaftaran melalui email yang dikirimkan.
5. Isi data individu secara lengkap sesuai KTP elektronik.
6. Lakukan pembayaran iuran pertama setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
7. Peserta akan mendapatkan kartu digital yang dapat diunduh melalui email atau aplikasi.
Prosedur Pendaftaran di Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan Ibu Rumah Tangga
foto: bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika lebih nyaman mendaftar secara tatap muka, calon peserta bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP elektronik dan alamat email aktif. Prosedurnya meliputi pengambilan nomor antrean, pengisian formulir dokumen pendaftaran, pembayaran iuran di kanal resmi, hingga penerimaan sertifikat kepesertaan dan kartu fisik.
Manfaat Nyata bagi Ibu Rumah Tangga
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dan perlindungan finansial selama menjalankan usaha rumah tangga. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan masa pemulihan, tersedia santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sementara. Hal ini memastikan bahwa risiko ekonomi keluarga tetap terjaga meski terjadi kendala kesehatan pada ibu yang juga bekerja mandiri.
FAQ Terkait BPJS Ketenagakerjaan BPU
1. Apakah peserta BPU bisa mendapatkan Jaminan Pensiun?
Berdasarkan alur pendaftaran resmi, opsi Jaminan Pensiun tertera dalam sistem, namun umumnya pilar utama bagi BPU adalah JHT, JKK, dan JKM. Disarankan mengecek rincian iuran di web resmi untuk ketersediaan program pensiun bagi individu.
2. Bagaimana jika saya ingin mengubah besaran penghasilan yang dilaporkan?
Peserta dapat melakukan penyesuaian data melalui kantor cabang atau aplikasi JMO, namun hal ini akan berdampak pada nominal iuran bulanan yang harus dibayarkan.
3. Di mana saya bisa melakukan pembayaran iuran rutin bulanan?
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama, seperti perbankan (ATM/Mobile Banking), minimarket (Indomaret/Alfamart), hingga e-wallet.
4. Apakah pendaftaran BPU memerlukan surat keterangan usaha dari RT/RW?
Berdasarkan persyaratan dokumen resmi, cukup melampirkan NIK/KTP dan alamat email. Kategori profesi dapat dipilih langsung saat mengisi formulir pendaftaran.
5. Bagaimana cara klaim JHT jika saya ingin berhenti menjadi peserta?
Klaim JHT dapat diajukan melalui kantor cabang, layanan Lapak Asik, atau lebih mudah melalui aplikasi JMO jika saldo di bawah nominal tertentu.